MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup

  • 14 September 2023 16:40 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4999x3333
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
14/09/2023 16:40 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Rahmadi Rekotomo