MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (tengah) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto Terkait