MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup

  • 14 September 2023 16:40 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (tengah) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
14/09/2023 16:40 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Rahmadi Rekotomo