Insentif pajak pertambahan nilai

  • 26 Oktober 2023 09:20
Foto udara komplek perumahan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar yang mulai berlaku November 2023 hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3070
Ukuran Berkas
3.33 MB
Disiarkan
26/10/2023 09:20 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Puspa Perwitasari