Penertiban APK melanggar aturan Pemilu di Aceh Barat
Petugas gabungan dari panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih), TNI/Polri dan Satpol PP mengumpulkan alat peraga kampanye (APK) seusai pencopotan di jalan protokol Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/12/2023). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Foto Terkait