Ungkap kasus perampokan dengan kekerasan di Bogor

  • 19 Januari 2024 17:05
Sejumlah tersangka kasus perampokan dengan kekerasan dihadirkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024). Polisi menangkap tiga dari empat pelaku spesialis perampokan restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp45 juta, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
19/01/2024 17:05 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Puspa Perwitasari