Kasus penimbunan solar bersubsidi di Batam

  • 6 Februari 2024 16:40
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira (kanan) memperlihatkan barang bukti kendaraan roda empat dengan tangki penyimpanan bahan bakar yang dimodifikasi saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/2/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi sebanyak 500 liter, satu unit kendaraan roda empat dengan tangki penyimpanan bahan bakar yang dimodifikasi, empat kartu uang elektronik dan 44 plat nomor palsu . ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
5.21 MB
Disiarkan
06/02/2024 16:40 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Puspa Perwitasari