Vonis penyelundup pakaian bekas dan parfum bermerek dari Malaysia

  • 6 Maret 2024 21:05
Majelis hakim membacakan putusan perkara penyelundupan parfum bermerek dan pakaian bekas dari Malaysia dengan terdakwa Asis (kanan) dan Zubir (kiri) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (6/3/2024). Majelis hakim memvonis Asis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Zubir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum bermerek serta pakaian bekas ballpress sebanyak 277 karung dari Malaysia ke Indonesia pada 19 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
5.1 MB
Disiarkan
06/03/2024 21:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Andika Wahyu