Sidang vonis 7 anggota PPLN Kuala Lumpur

  • 21 Maret 2024 19:00
Suasana sidang putusan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
3.65 MB
Disiarkan
21/03/2024 19:00 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus