Sidang vonis kasus penyelundupan manusia

  • 25 Maret 2024 18:15
Terdakwa kasus penyelundupan manusia Effendi (kiri) bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim memvonis Effendi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan manusia pada 7 September 2023 di Kecamatan Medang Kampai Dumai yaitu membawa 16 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.32 MB
Disiarkan
25/03/2024 18:15 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Rahmadi Rekotomo