GURU CUBIT MURID

  • 1 Mei 2013 15:35
WAYKANAN, 1/5 - SIDANG GURU CUBIT MURID. Pengajar Bahasa Lampung yang menjadi terdakwa, Sari Asih Sosiawati (kiri) didampingi dua penasehat hukumnya, mendengarkan keterangan saksi ahli Direktur Pascasarjana Unila Prof Dr Sudjarwo MS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung, Rabu (1/5). Sidang guru di SDN Tiuhbalak yang didakwa melakukan kekerasan dengan mencubit muridnya itu dilanjutkan pada 15 Mei mendatang. FOTO ANTARA/Gatot Arifianto/ss/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1168x783
Ukuran Berkas
530.38 KB
Disiarkan
01/05/2013 15:35 WIB
Fotografer
Gatot Arifianto
Editor