PUTUSAN JUARD DAN ARYA EFFENDI

  • 1 Juli 2013 21:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Juard Effendi (ketiga kanan) dan Arya Abdi Effendi (ketiga kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa masing-masing dua tahun dan tiga bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta rupiah subsidair tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
01/07/2013 21:15 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor