SIDANG PUTUSAN PT MITRA UNGGUL PUSAKA

  • 23 Januari 2015 18:05
Hakim Ketua, Mariman Sukardi membacakan putusan dalam sidang permohonan banding pembayaran pajak kurang bayar oleh anak usaha Asian Agri Group, PT Mitra Unggul Pusaka di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1). Hasil persidangan tersebut memutuskan banding dinyatakan ditolak sehingga membuat Mitra Unggul Pusaka berkewajiban melunasi penuh tunggakan pajak serta sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp. 48 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Asf/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
23/01/2015 18:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor