PENYALAHGUNAAN NARKOBA BERSAMA MAHASISWA
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nilam Ummi Qalbi, (kiri) dan Ainum Nakiyah (kanan) menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (2/2). Kedua mahasiswa tersebut bersama Musakkir mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin didakwa telah melakukan penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Makassar pada 14 November 2014. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/Rei/ama/15.
Foto Terkait