VONIS WNA PENGEDAR SABU
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kiri), menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5). Majelis hakim yang dipimpin oleh Lucy Ermawati memvonis terdakwa Tobe dengan hukuman seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU karena terbukti mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Cipinang dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/16.
Foto Terkait