PK TERPIDANA MATI BALI

  • 29 Juli 2016 11:45
Petugas pengadilan menerima pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pasangan suami istri terpidana mati, Heru Hendriyanto (kiri) dan Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/7). Pasangan suami istri tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1999
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
29/07/2016 11:45 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor