ANGGOTA DENSUS 88 GADUNGAN

  • 30 Januari 2017 19:35
Polisi menunjukkan tersangka kasus kepemilikan senjata berinisial KRN (tengah) beserta barang bukti sebilah belati dan pistol palsu saat gelar perkara kepemilikan senjata di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (30/1). Tersangka yang mengaku sebagai anggota Densus 88 berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung, selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
501.33 KB
Disiarkan
30/01/2017 19:35 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor