EKSEKUSI DPO KORUPSI PROYEK BUKU BRR
Petugas membawa terpidana korupsi mantan pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias, Hendrawan (tengah) seusai dilakukan eksekusi di Banda Aceh, Kamis (9/2). Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil menangkap terpidana, Hendarwan, yang divonis satu tahun penjara dalam kasus pengadaan buku anisvesary BRR NAD-Nias dengan kerugian negara senilai Rp380 juta setelah tujuh tahun masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/17
Foto Terkait