EKSEKUSI DPO KORUPSI PROYEK BUKU BRR

  • 9 Februari 2017 12:00
EKSEKUSI DPO KORUPSI PROYEK BUKU BRR
Petugas membawa terpidana korupsi mantan pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias, Hendrawan (tengah) seusai dilakukan eksekusi di Banda Aceh, Kamis (9/2). Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil menangkap terpidana, Hendarwan, yang divonis satu tahun penjara dalam kasus pengadaan buku anisvesary BRR NAD-Nias dengan kerugian negara senilai Rp380 juta setelah tujuh tahun masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.3 MB
Disiarkan
09/02/2017 12:00 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor