PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI

  • 20 Juli 2017 12:40 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay (dua kanan) didampingi Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo (tiga kanan) menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/7). Polda Aceh bersama BKSDA menggagalkan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi berupa opsetan kepala rusa, sisik dan lidah tringgiling, cula badak serta mengamankan seorang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
20/07/2017 12:40 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor