PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay (dua kanan) didampingi Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo (tiga kanan) menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/7). Polda Aceh bersama BKSDA menggagalkan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi berupa opsetan kepala rusa, sisik dan lidah tringgiling, cula badak serta mengamankan seorang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/17
Foto Terkait