PEMUSNAHAN DUA TON GANJA

  • 24 Agustus 2017 14:25
Satuan Polisi Narkotika Polda Aceh bersama pejabat pemerintah Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa ganja dengan cara dibakar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/8). Selain memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak dua ton paket ganja, Polda Aceh sejak tahun 2016 hingga Agustus 2017 juga telah memusnahkan seluas 539,5 hektare tanaman ganja. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
24/08/2017 14:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor