PTUN TOLAK GUGATAN PARTAI IDAMAN

  • 10 April 2018 13:55 WIB
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4). Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
10/04/2018 13:55 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor