WARGA RUSIA PENYELUNDUPAN ORANGUTAN DIADILI

  • 12 Juni 2019 19:40
Warga negara Rusia yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan orangutan, Andrei Zhestkov (ketiga kiri) mendengarkan pertanyaan hakim dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019). Andrei didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yaitu berupaya menyelundupkan orangutan ke negaranya pada 23 Maret 2019. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
12/06/2019 19:40 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Fanny Octavianus