VONIS KASUS PERDAGANGAN KERAJINAN SATWA DILINDUNGI

  • 13 November 2019 18:30
VONIS KASUS PERDAGANGAN KERAJINAN SATWA DILINDUNGI
Warga Negara Belanda Eric Roer (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Eric Roer divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus perdagangan barang-barang kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh seperti kulit dan tengkorak satwa dilindungi yang dikirim ke Belanda. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2971x1977
Ukuran Berkas
727.62 KB
Disiarkan
13/11/2019 18:30 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna