VONIS KASUS PERDAGANGAN KERAJINAN SATWA DILINDUNGI
Warga Negara Belanda Eric Roer (kedua kanan) didampingi penerjemahnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Eric Roer divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus perdagangan barang-barang kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh seperti kulit dan tengkorak satwa dilindungi yang dikirim ke Belanda. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.