TNI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA

  • 3 Januari 2020 15:05
TNI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA
Komandan Kodim 0117 Kabupaten Aceh Tamiang Letkol Inf Deki Rayusyah (tengah) memperlihatkan hasil penangkapan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five (H5) saat penyerahan barang bukti kepada Plt Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Amanto (kedua kiri) di Banda Aceh, Jumat (3/1/2020). Kodim 0117 Kabupaten Aceh Tamiang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram, pil ekstasi dan happy five (H5) sebanyak 40.000 butir yang ditemukan di lahan perkebunan sawit di kabupaten Aceh Tamiang tanggal 2 Januari 2020, sedangkan tersangkanya melarikan diri. ANTARA FOTO/Ucok S /Ampelsa/nz.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
03/01/2020 15:05 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Zarqoni Maksum