Rilis kasus perdagangan kulit harimau di Aceh

  • 22 Januari 2024 13:00
Rilis kasus perdagangan kulit harimau di Aceh
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
22/01/2024 13:00 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu