SIDANG PUTUSAN PEMBALAKAN LIAR

  • 16 Januari 2020 18:45
SIDANG PUTUSAN PEMBALAKAN LIAR
Delapan terdakwa pembalakan liar meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (16/1/2020). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan putusan hukuman selama dua tahun penjara kepada delapan terdakwa Surianto, Budi Kurniawan, Junaidi, Eko Harianto, Wasman, Dedi Harianto, Susi Harianto, dan Rusianto, karena terbukti bersalah melakukan pembalakan liar di kawasan pengusahaan hutan milik PT Diamond Raya Timber tanpa ijin dari pihak Kementerian Kehutanan. Putusan tersebut lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan dan jaksa menyatakan banding. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
16/01/2020 18:45 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Andika Wahyu