VONIS PETANI PEMBAKAR LAHAN

  • 21 Januari 2020 21:20
VONIS PETANI PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa petani pembakar lahan, Rosmawati Br Sitompul (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa (21/1/2020). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis Rosmawati Br Sitompul dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah membersihkan lahan untuk mendirikan pondok tempat tinggalnya dengan cara dibakar pada 19 September tahun lalu di Kecamatan Dumai Selatan. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
3.17 MB
Disiarkan
21/01/2020 21:20 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Pandu Dewantara