UNGKAP KASUS PEREDARAN MIRAS OPLOSAN

  • 30 Januari 2020 15:10
UNGKAP KASUS PEREDARAN MIRAS OPLOSAN
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian (kedua kiri) bersama Kabid Humas Polresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Yusri Yunus (ketiga kiri) dan jajarannya menunjukkan sebagian barang bukti saat rilis kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2020). Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan empat tersangka pengedar miras oplosan dengan barang bukti 97 botol minuman siap edar, 600 botol miras kosong, dua krat minuman berenergi, 57 kardus bekas minuman keras dan 17 botol minuman berkarbonasi dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
30/01/2020 15:10 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu