TERDAKWA PEMILIK NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 5 Februari 2020 22:00
TERDAKWA PEMILIK NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Empat terdakwa kasus kepemilikan 52,254 Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (5/2/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa Hari Sutio, Roni Pasla Penjaitan, Radianto dan Iwan Kurniawan atas dugaan perbuatannya memilki 52,254 Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Mei tahun lalu di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
05/02/2020 22:00 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf