KASUS PEREDARAN NARKOBA DI PELOSOK DESA
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pengedaran narkoba di pelosok desa di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (17/2/2020). Polisi menangkap 18 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang yang diedarkan di pelosok desa dengan barang bukti 388 butir eximer, 127 butir tramadol, 13,63 gram sabu dan 2,26 gram daun ganja. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.