PEMUSNAHAN MIRAS ILEGAL DI TANGERANG
Walikota Tangerang Arief Wismansyah (kelima kiri) bersama jajarannya melemparkan botol saat pemusnahan minuman keras (miras) ilegal di halaman gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pemerintah Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan sebanyak 8268 botol miras ilegal berbagai merek dalam upaya menekan tindak kejahatan dan penyakit sosial di masyarakat. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.