PEMUSNAHAN NARKOBA DI ACEH

  • 24 Maret 2020 15:45
PEMUSNAHAN NARKOBA DI ACEH
Personil Polda Aceh bersama anggota Badan Narkotika Nasional provinsi Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa paket ganja kering dan jenis narkotika lainnya di Banda Aceh, Aceh, Selasa (24/3/2020). Selama Operasi Antik Rencong-I tahun 2020, Polda Aceh telah mengamankan 48 tersangka tindak kejahatan narkoba dengan barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 1,1 ton paket ganja, sabu 41,49 kg dan ekstasi sebanyak 2.000 butir. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1617x1080
Ukuran Berkas
590.45 KB
Disiarkan
24/03/2020 15:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Zarqoni Maksum