PEMUSNAHAN KULIT DAN JANIN HARIMAU SUMATERA

  • 17 Juli 2020 15:30
PEMUSNAHAN KULIT DAN JANIN HARIMAU SUMATERA
Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua pelaku lainnya 2,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3496x2331
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
17/07/2020 15:30 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Prasetyo Utomo