KALEIDOSKOP 2020

  • 28 Desember 2020 15:45
KALEIDOSKOP 2020
Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua pelaku lainnya 2,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3774x2517
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
28/12/2020 15:45 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Prasetyo Utomo