PEMUSNAHAN GANJA DAN SABU DI ACEH BESAR
Petugas Kejaksaan Negeri bersama BNN, Polri dan TNI memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu menggunakan cairan alkohol dengan cara diblender di kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/8/2020). Kejaksaan Negeri di daerah itu, selain memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 402,23 gram dan paket ganja 23,67 kg, juga memusnahkan sejumlah obat ilegal (obat kuat), senjata tajam, ponsel dan barang bukti lainnya berupa pakaian perkara Qanun Syariat Islam. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.