PEMUSNAHAN GANJA DAN SABU DI ACEH BESAR
Petugas Kejaksaan Negeri bersama BNN, Polri dan TNI memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja dan sabu serta obat-obatan terlarang dengan cara dibakar di kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/8/2020). Kejaksaan Negeri di daerah itu, selain memusnahkan sebanyak 23,67 kg paket ganja kering dan 402,23 gram sabu juga memusnahkan sejumlah obat ilegal (obat kuat), senjata tajam, ponsel dan barang bukti lainnya berupa pakaian perkara Qanun Syariat Islam. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.