SANKSI BAGI PELAKU USAHA ABAI PROTOKOL KESEHATAN

  • 16 Oktober 2020 20:40
SANKSI BAGI PELAKU USAHA ABAI PROTOKOL KESEHATAN
Seorang barista mengenakan alat pelindung diri saat membuat kopi latte di Kafe The Gade, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, pelaku usaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha apabila mengabaikan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
16/10/2020 20:40 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Widodo S Jusuf