KASUS PENYELUNDUPAN SABU DAN EKSTASI DARI MALAYSIA

  • 30 November 2020 18:20
KASUS PENYELUNDUPAN SABU DAN EKSTASI DARI MALAYSIA
Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Drs. Darmawan (tengah) didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt (kiri), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Pool Muji Supriyadi (Kanan) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu (Kanan Kedua) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Batam, Senin (30/11/2020). Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 8 kilogram dari dua orang tersangka dan 20 ribu butir pil ekstasi dari satu orang tersangka. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/foc.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
30/11/2020 18:20 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Fanny Octavianus