PEMBONGKARAN TEMPAT KARAOKE ILEGAL DI SEMARANG

  • 16 Desember 2020 13:30
PEMBONGKARAN TEMPAT KARAOKE ILEGAL DI SEMARANG
Sejumlah pekerja menyelamatkan barang dari tempat karaoke ilegal yang akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
16/12/2020 13:30 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Fanny Octavianus