VONIS NAPOLEON BONAPARTE
![VONIS NAPOLEON BONAPARTE](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2021/03/10/vonis-napoleon-bonaparte-t5ae-dom.jpg)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto Terkait
Tags: