VONIS NAPOLEON BONAPARTE

  • 10 Maret 2021 17:55
VONIS NAPOLEON BONAPARTE
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2711
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
10/03/2021 17:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari