DITUNTUT EMPAT TAHUN

  • 14 Maret 2011 16:10 WIB
DITUNTUT EMPAT TAHUN
JAKARTA, 14/3 - DITUNTUT EMPAT TAHUN. Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika berlangsungnya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Sjafii Ahmad dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, serta membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/Spt/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2160
Ukuran Berkas
728.65 KB
Disiarkan
14/03/2011 16:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor