PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 7 Desember 2021 14:50
PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio (kiri) bersama jajaran Forkompimda setempat membakar rokok ilegal saat acara pemusnahan di Merak, Banten, Selasa (7/12/2021). Aparat Ditjen Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal rampasan negara berupa 1.932 botol miras, 13,4 ribu batang rokok, 88 botol vape, dan 20 batang cerutu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x3010
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
07/12/2021 14:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus