GAGALKAN PEREDARAN SABU DAN GANJA DI ACEH

  • 15 Februari 2022 15:05
GAGALKAN PEREDARAN SABU DAN GANJA DI ACEH
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kombes Pol Mirwazi (kedua kiri) memberikan keterangan saat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). BNN Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 14,3 kilogram yang dipasok dari luar negeri melalui perairan pantai timur Aceh dan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering serta menangkap lima tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
15/02/2022 15:05 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Fanny Octavianus