ATURAN BARU BAGI PENUMPANG KRL

  • 9 Maret 2022 14:30
ATURAN BARU BAGI PENUMPANG KRL
Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
09/03/2022 14:30 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Widodo S Jusuf