UNGKAP KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI

  • 26 Agustus 2022 13:55
UNGKAP KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3930x2620
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
26/08/2022 13:55 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus