UNGKAP KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI

  • 26 Agustus 2022 13:55
UNGKAP KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI
Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
26/08/2022 13:55 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus