BEA CUKAI BATAM MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENINDAKAN
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Askoloni (tengah) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam melakukan pemusnahan barang bukti rokok hasil penindakan barang milik negara di halaman Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). Bea Cukai Batam memusnahkan 46 ribu batang rokok serta minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz