BEA CUKAI BATAM MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENINDAKAN
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). Bea Cukai Batam memusnahkan 46 ribu batang rokok serta minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz